Verifikasi dan Daftar jadi Publisher Google Adsense perlu NPWP
4 minute read
Mengapa harus Punya NPWP? Google
Adsense baru-baru ini memberikan kebijakan baru. Tapi Kabar yang
diberikan sedikit meresahkan para publisher google di Indonesia.
Terutama bagi mereka yang berpendaapatan di internet. Menurut kabar
desas-desus yang beredar dikalangan publisher Google mewajibkan semua
mitra creator/
publisher untuk memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak) kebijakan ini
berlaku bagi mitra akun Google Adsense yang baru maupun lama.
Kalau Anda tidak melaporkan akan dikenai denda Rp.100.000 dan tidak ada
kewajiban untuk melampirkan surat-surat tertentu sebagai bukti besarnya
pendapatan. Pemilik hanya
disuruh mengisi formulir berapa besar pendapatannya. Mau diisi berapapun
silakan terserah Anda dan tinggal pilih mau jujur apa tidak. Entah
nanti ada audit atau tidak. Tapi khusus untuk NPWP pribadi atau
perorangan yang penampilannya jelas-jelas
memprihatinkan belum ada kasus pemeriksaan harta kekayaan
1. NPWP untuk karyawan
2. NPWP untuk wiraswasta (usahawan ).
1. Bagi Karyawan/pegawai
a. Foto copy KTP
b. Foto copy SK PNS, Sk
Guru/Dosen, Bisa juga
menggunakan surat keterangan
kerja.
c. Isi formulir pengajuan
kepemilikan NPWP yang
disediakan kantor pajak.
2. Bagi Wiraswasta/usahawan
a. Foto copy KTP
b. Foto copy surat keterangan
usaha minimal dar kelurahan
c. Isi formulir surat pernyataan
bermaterai 6000 (formulir
sudah disediakan kantor pajak,
pengaju tinggal menyediakan
materai )
d. Isi formulir pengajuan
kepemilikan NPWP yang sudah
disediakan kantor pajak.
Dengan mengetahui persyaratn untukendapatkan kartu NPWP kalian sudah ada
persiapan yang matang. Tidak perlu bolak-balik untuk menfoto copy
persyaratan. Setelah semua syarat sudah lengkap dan dinyatakan diterima.
Selanjutnya kartu NPWP akan dikirimkan melalui paket pos kepada pemohon
sesuai alamat
KTP yang diajukan. Untuk masalah biaya pemohon tidak
dikenakan biaya tambahan sepeserpun karena semua biaya sudah ditanggung
oleh pemerintah Sumber klikloop.blogspot.com
Kehawatiran ini muncul bukan hanya karena takut pendapatan akan
terpotong. Namun juga bagaimana kita bisa mendapatkan NPWP ( Nomor Pokok
Wajib Pajak ), Sebenarnya Anda membuat NPWP itu secara gratis dan
dengan sangat mudah. Banyak manfaat yang kita peroleh setelah Anda
mempunyai NPWP. Terutama bagi kalian yang
menginginkam beasiswa. Serta yang hendak mengajukan proposal dana juga
bisa digunakan dalam momen penting lainnya biasanya NPWP ( nomor pokok
wajib pajak) wajib disertakan didalamnya. Bahkan untuk mengajukan
surat-surat tertentu NPWP kadang juga menjadi syarat.

Jangan Takut, tidak akan ada potongan pendapatan. Sebab ada
hitungan tersendiri sehingga pemilik NPWP bisa dikategorikan layak atau
tidak untuk ditarik pajak. Jadi, jangan ragu untuk memilikinya.
Konsekuensinya sederhana. Setiap tahun pemilik hanya diwajibkan
melaporkan berapa besar pendapatan yang diperoleh. Yakni,
untuk NPWP pribadi/perorangan waktunya paling akhir 31 Maret disetiap
tahunya. Anda bisa melaporkanya secata onilne atau bisa langsung datang
ke kantor pajak. Laporan itu berisi hitung-hitungan
untuk mengetahui apakah sebuah pendapatan sudah layak dikenakan pajak.
Bila belum maka pendapatan
tidak akan mendapat potongan.
Sebenarnya sebagai warga negara yang bijak sudah seharusnya taat
pajak. Sebagai bukti cinta bangsa sekaligus pada pemimpinnya. Pajak
digunakan untuk dana pembangunan. Tentu sektor pajak bisa menyasar ke
mana-mana. Salah satunya ke Google yang pendapatannya luar biasa. Lalu
Google menerjemahkan kewajiban pajak yang ditekankan pemerintah
terhadapnya dengan mewajibkan
mitranya memiliki NPWP segera.
Pilih NPWP Pribadi Atau Perorangan
Bila kalian ingin memiliki NPWP lebih cepat (butuh sekitar satu hari
kerja bahkan terkadang lebih cepat)
maka kami sarankan untuk langsung ke kantor pajak (KPP Pratama)
terdekat. Kota lokasi kantor pajak
harus sesuai dengan alamat KTP pengajunya. Sedang bagi pendatang bisa
menggunakan surat keterangan domisili dari kantor kelurahan terdekat.
Bila tidak mendesak (butuh sekitar 3-7 hari kerja bahkan kadang lebih)
dianjurkan untuk membuatnya via
online. Ini tentu sangat baik karena Anda tak perlu mengambil nomor
antrian yang kadang harus berdesak-desakan.
Sebenarnya NPWP pribadi atau perorangan ada dua yakni:
2. NPWP untuk wiraswasta (usahawan ).
Walaupun sama-sama NPWP persyaratan yang deperlukan untuk memelikinya
berbeda. Untuk pembuatan NPWP karyawan biasanya sudah diakomodir oleh
badan yang menaunginya seperti perusahaan tempat anda bekerja. Lebih
baik Anda datang sendiri tanpa diwakilkan teman atau keluarga. Apalagi
melalui jalan calo atau konsultan.
Berikut ini syarat pembuatan kartu NPWP :
1. Bagi Karyawan/pegawai
a. Foto copy KTP
b. Foto copy SK PNS, Sk
Guru/Dosen, Bisa juga
menggunakan surat keterangan
kerja.
c. Isi formulir pengajuan
kepemilikan NPWP yang
disediakan kantor pajak.
2. Bagi Wiraswasta/usahawan
a. Foto copy KTP
b. Foto copy surat keterangan
usaha minimal dar kelurahan
c. Isi formulir surat pernyataan
bermaterai 6000 (formulir
sudah disediakan kantor pajak,
pengaju tinggal menyediakan
materai )
d. Isi formulir pengajuan
kepemilikan NPWP yang sudah
disediakan kantor pajak.
Solusi Bagi Publisher Yang Belum Bekerja
Adapun bagi pemilik akun Googel Adsense yang belum mempunyai pekerjaan
ada solusi untuk mengatasinya. Kalian bisa melakukan secara online
maupun langsung datang ke kantor pajak. Hal terpenting
yang harus Anda lakukan adalah meminta surat keterangan bekerja dari
kantor kelurahan. Yang didalamnya
menyatakan bahwa kalian telah mempunyai pekerjaan dan penghasilan. Entah
itu kerja sampingan, freelance, dan lainya.
Untuk syarat yang lain Anda cukup menyesuaikan dengan syarat yang telah
dijelaskan di atas.